AL-QURAN MENJADI SUMBER HUKUM PERTAMA
AlQuran |
Secara istilah Alqur'an
adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, tertulis dalam mushhaf
berbahasa Arab, yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir, bila membacanya
mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan
surat An-Nas
dari penjelasan di atas
jelas bahwa Alquran adalah kalam Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad saw. melalui perantara Malaikat Jibril A.S. sebagai pedoman dan bacaan
bagi manusia untuk hidup di dunia ini.
Al-Jurjani
mendefinisikan Alqur'an:
"Alqur'an adalah
(Kalamullah) yang diturunkan kepada Rasulullah tertulis dalam mushhaf, ditukil
dari Rasulullah secara mutawatir dengan tidak diragukan".
HUKUM DALAM AL-QURAN
Hukum-hukum yang
terkandung dalam Alqur'an, meliputi :
a. Hukum-hukum
I'tiqadiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Allah swt,
kepada Malaikat, kepada Kitab-kitab, para Rasul Allah dan kepada hari akhirat.
b. Hukum-hukum Khuluqiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan akhlak. manusia
wajib berakhlak yang baik dan menjauhi prilaku yang buruk.
c.Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Hukum amaliyah ini ada dua; Mengenai Ibadah dan Mengenai muamalah dalam arti yang luas.
c.Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Hukum amaliyah ini ada dua; Mengenai Ibadah dan Mengenai muamalah dalam arti yang luas.
AL-QURAN DALAM
MENETAPKAN HUKUM
ada 4 prinsip dalam
Alquran dalam menjalankan sebuah hukum :
- memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan, seperti salat dalam salat banyak keringan berupa : boleh duduk salat apabila sakit, kemudian boleh mengqasar apabila dalam perjalanan dan masiih banyak contoh lainnya.
- menyedikitkan tuntutan. artinya Allah swt. didalam agama islam tidak terlalu membebani hambanya dengan tuntunan yang banyak. seperti contoh, zakat hanya diperuntukkan bagi orang yang mampu saja dan sama halnya dengan hajji bagi yang mampu saja.
- bertahan dalam menerapkan hukum, artinya Allah swt didalam Alquran memberikan kejelasan dan memberikan keyakinan dengan kuat agar tidak goyah dalam meyakini hukum sebagai contoh khamr dan judi. dalam Alquran ayat yang melarang hal tersebut banyak sekali mulai dari ayat 219 Albaqarah dan diperkuat Annisa ayat 43 hingga Al-maidah ayat 60.
- Alquran memberikan hukum sejalan dengan kemaslahatan manusia, Hal ini dibuktikan dengan seringnya Alqur'an menyebutkan sebab atau illat hukum. Misalnya tentang adanya pengaturan harta, disebut bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan agar harta itu tidak hanya berputan di antara orang yang kaya saja.
KEHUJJAHAN AL-QURAN
Para ulama ushul fiqh
dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Alqur'an merupakan sumber utama hukum
Islam yang diturunkan Allah dan wajib dilaksanakan. Seorang mujtahid tidak
dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti
ayat-ayat Alqur'an. Ada beberapa alasan yang ditemukan ulama ushul fiqh
tentang kewajiban
berhujjah dengan Alqur'an:
- Alqur'an itu diturnkan kepada Rasulullah saw diketahui secara mutawatir, dan ini memberi keyakinan bahwa Alqur'an itu benar-benar datang dari Allah melalui Malaikat Jibril kepada Muhammad saw. Yang dikenal sebagai orang yang paling dipercaya.
- Banyak ayat yang menyatakan bahwa Alqur'an itu datangnya dari Allah
- Mukzijat Alqur'an juga merupakan dalil yang pasti tentang kebenaran Alqur'an datang dari Allah swt
SUMBER :
Abdul Hamid Hakim,
Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul Hamid Hakim,
As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar Yahya,
Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul Mujib,
Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah
Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja Grafindo Persada 1996