AL-QURAN MENJADI SUMBER HUKUM PERTAMA

AlQuran



Kata Alquran dalam bahasa Arab berasal dari kata Qara'a artinya ' membaca. Bentuk mashdarnya artinya ' bacaan'  dan   'apa yang tertulis padanya'.



Secara istilah Alqur'an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, tertulis dalam mushhaf berbahasa Arab, yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir, bila membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas 



dari penjelasan di atas jelas bahwa Alquran adalah kalam Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantara Malaikat Jibril A.S. sebagai pedoman dan bacaan bagi manusia untuk hidup di dunia ini.



Al-Jurjani mendefinisikan Alqur'an: 


"Alqur'an adalah (Kalamullah) yang diturunkan kepada Rasulullah tertulis dalam mushhaf, ditukil dari Rasulullah secara mutawatir dengan tidak diragukan".



HUKUM DALAM AL-QURAN
Hukum-hukum yang terkandung dalam Alqur'an, meliputi :

a. Hukum-hukum I'tiqadiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Allah swt, kepada Malaikat, kepada Kitab-kitab, para Rasul Allah dan kepada hari akhirat.
b. Hukum-hukum Khuluqiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan akhlak. manusia wajib berakhlak yang baik  dan menjauhi prilaku yang buruk.
c.Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Hukum amaliyah ini ada dua; Mengenai Ibadah  dan Mengenai muamalah dalam arti yang luas.



AL-QURAN DALAM MENETAPKAN HUKUM

ada 4 prinsip dalam Alquran dalam menjalankan sebuah hukum :

    1. memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan, seperti salat dalam salat banyak keringan berupa : boleh duduk salat apabila sakit, kemudian boleh mengqasar apabila dalam perjalanan dan masiih banyak contoh lainnya.
    2. menyedikitkan tuntutan. artinya Allah swt. didalam agama islam tidak terlalu membebani hambanya dengan tuntunan yang banyak. seperti contoh, zakat hanya diperuntukkan bagi orang yang mampu saja dan sama halnya dengan hajji bagi yang mampu saja.
    3. bertahan dalam menerapkan hukum, artinya Allah swt didalam Alquran memberikan kejelasan dan memberikan keyakinan dengan kuat agar tidak goyah dalam meyakini hukum sebagai contoh khamr dan judi. dalam Alquran ayat yang melarang hal tersebut banyak sekali mulai dari ayat 219 Albaqarah dan diperkuat Annisa ayat 43 hingga Al-maidah ayat 60.
    4. Alquran memberikan hukum sejalan dengan kemaslahatan manusia,  Hal ini dibuktikan dengan seringnya Alqur'an menyebutkan sebab atau illat hukum. Misalnya tentang adanya pengaturan harta, disebut bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan agar harta itu tidak hanya berputan di antara orang yang kaya saja. 



KEHUJJAHAN AL-QURAN

Para ulama ushul fiqh dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Alqur'an merupakan sumber utama hukum Islam yang diturunkan Allah dan wajib dilaksanakan. Seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Alqur'an. Ada beberapa alasan yang ditemukan ulama ushul fiqh

tentang kewajiban berhujjah dengan Alqur'an:

    1.  Alqur'an itu diturnkan kepada Rasulullah saw diketahui secara mutawatir, dan ini memberi keyakinan bahwa Alqur'an itu benar-benar datang dari Allah melalui Malaikat Jibril kepada Muhammad saw. Yang dikenal sebagai orang yang paling dipercaya.
    2.  Banyak ayat yang menyatakan bahwa Alqur'an itu datangnya dari Allah
    3. Mukzijat Alqur'an juga merupakan dalil yang pasti tentang kebenaran Alqur'an datang dari Allah swt







SUMBER : 

Abdul Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929

Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929

Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986

Abdul Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984

Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja Grafindo Persada 1996

Post a Comment

Previous Post Next Post